KLIKBONTANG.COM – Pengusutan kasus dugaan korupsi tangga eskalator DPRD Bontang terkendala laporan Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan (BPKP). Saat ini pihak kejaksaan Bontang belum menetapkan tersangka atas kasus ini lantaran belum menerima laporan BPKP.
Padahal pengusutan kasus ini telah naik status menjadi penyidikan sejak dua bulan lalu. Sampai sekarang, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari proyek pengadaan tangga eskalator dewan tak kunjung disampaikan.
“Kami masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP Provinsi Kaltim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bontang, Suhardi kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan selulernya.
Kasi Intel, Suhardi mengatakan progres penyidikan terus berljalan. Dalam waktu dekat, pihaknya juga mendatangkan tim ahli eskalator untuk mengulik secara detail terkait alat tersebut. Laporan dari tim ahli ini digunakan untuk menguatkan bukti-bukti dalam persidangan nantinya.
Klik Juga : Kasus Korupsi Eskalator, Dua Anggota DPRD Bontang Diperiksa
Rencananya, laporan dari tim ahli akan diterima bersamaan dengan hasil perhitungan kerugian negara oleh Tim BPKP. Setelah kedua laporan ini diterima, pihaknya langsung menetapkan tersangka atas kasus ini.
“Kami juga tunggu laporan tim ahli, untuk menguatkan nantinya sebagai dasar kami memutuskan tersangka,” katanya.
Menurut Suhardi, lamanya perhitungan dari BPKP Kaltim lantaran jumlah kasus yang ditangani petugas cukup banyak. Untuk kasus yang diusul Polda Kaltim saat ini sebanyak 14 kasus, sedangkan kejaksaan seanyak 21 kasus. Kedua instansi ini menggunakan jasa BPKP untuk mengkalkulasi kerugian negara.
“Banyak mas yang ditangani BPKP, Polda dan Jaksa juga banyak kasusnya yang dihandle mereka,” ujarnya.
Dijelaskan, tim dari BPKP dan para ahli nantinya turut dijadikan sebagai saksi ahli dalam persidangan. Mereka bakal menjelaskan alasan penuntutan yang dilakukan jaksa di dalam sidang. Untuk itu diperlukan perhitungan secara cermat agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuktikan kesalahan para calon tersangka.
“Nanti mereka bakal dihadirkan dipersidangan sebagai saksi ahli. Mereka bakal menjelaskan kepada hakim,” kata Suhardi.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi eskalator DPRD ini mulai mencuat sejak awal tahun ini. Kejari Bontang mulai melakukan penyelidikan pada April kemarin, dengan memanggil 18 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Kemudian, selang satu bulan berikutnya, status penyelidikan meningkat menjadi penyidikan. Namun pihak kajari belum berani menetapkan tersangka, lantaran belum menerima laporan kerugian negara.
Baca Juga
- Ancam Demo Lanjutan, Yadi: Kita Akan Minta Dinas Cabut Izin PT BBM
- Catat ! Operasi Zebra Kota Bontang Target 600 Tilang
- Bocah asal Bontang Ini jadi Penghafal Alquran Termuda di MHQ 2017
- BREAKING NEWS: 50-an Karyawan Proyek PLTMG Mogok Kerja, Ini Tuntutannya
- BCC Siap Digelar 5 November, Tema dan Rute Sudah Disiapkan
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !